Gerindra Pastikan Pecat Anggota DPRD Tersangka Pembakaran 7 Gedung SD di Kalimantan Tengah

Gerindra Pastikan Pecat Anggota DPRD Tersangka Pembakaran 7 Gedung SD di Kalimantan Tengah


Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA â€" Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya memberikan sanksi pemecatan terhadap anggota DPRD Kalimantan Tengah, Yansen Binti.

Yansen kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran 7 Sekolah Dasar (SD) di Kalimantan Tengah.

Namun, sebelum mengambil keputusan, Gerindra akan mengecek terlebih dahulu kebenaran informasi tersebut ke Mabes Polri.

Baca: Pimpinan KPK Lebih Pilih ke Luar Kota Ketimbang Hadir Dalam Rapat Dengan Komisi III DPR

"Kita pecat kalau terbukti, tapi kan asas praduga tak bersalah dulu. Karena dia bicara seperti itu kita cek dulu," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Dasco menjelaskan, pihaknya akan mengecek informasi keterlibatan Yansen ke Bareskrim Mabes Polri hari ini.

Baca: Wakil Direktur Tipikor Bareskrim Polri Laporkan Novel Baswedan Kepada Polisi

Menurutnya, Yansen sendiri telah menghubungi Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon untuk mengklarifikasi bahwa dia merasa difitnah dan tidak bersalah.

"Hari ini kita baru mau cek ke Mabes Polri tentang masalah pembakaran karena yang bersangkutan sebelum dibawa ke Mabes Polri itu menghubungi Pak Fadli Zon membicarakan kalau yang bersangkutan itu difitnah," katanya.

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Gerindra Pastikan Pecat Anggota DPRD Tersangka Pembakaran 7 Gedung SD di Kalimantan Tengah"

Posting Komentar