RUU Persaingan Usaha Jangan Lemahkan KPPU
Suara.com - Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie mengingatkan kepada pemerintah dan DPR untuk tidak melemahkan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam penyusunan Rancangan Undang-undang Persaingan Usaha.
Menurut Jimly, KPPU sebagai lembaga tidak memiliki kekuatan politis dalam menentukan kelembagaannya, maka sangat tergantung kepada pemerintah dan DPR.
"Jangan sampai politik dan ekonomi berkolaborasi tanpa kontrol. Maka kehadiran lembaga ini (KPPU) serius ini, penting sekali," kata Jimly di Jakarta Pusat, Senin (4/9/2017).
Langkah yang telah diambil oleh pemerintah terkait penyusunan RUU Persaingan Usaha, dinilai Jimly seolah-olah pemerintah ingin membatasi independensi KPPU yang mungkin dianggap terlalu Independen.
Menurutnya, dengan adanya amandemen UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, sebaiknya pemerintah dan DPR juga mendengarkan pengalaman Komisi selama menjalankan beleid tersebut.
âTerlihat KPPU memiliki 3 fungsi, peradilan, pemerintahan dan regulasi. Keberadaan KPPU, harus diakui mengurangai kekuasaan pemerintah, jadi wajar jika pemerintah punya sudut pandang sendiri,â tuturnya.
Oleh sebab itu, Jimly mengimbau kepada Pemerintah dan DPR untuk berhati-hati dalam menyusun RUU Persaingan Usaha ini, jangan sampai KPPU kehilangan independensinya.
0 Response to "RUU Persaingan Usaha Jangan Lemahkan KPPU"
Posting Komentar