Saksi Ahli; Tidak Boleh Ada Organisasi Kembar Saingi Ikatan Dokter Indonesia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ikatan Dokter Indonesia disebut haruslah menjadi satu-satunya organisasi tunggal yang mewadahi seluruh dokter Indonesia di tingkat pusat.
Keterangan tersebut disampaikan bekas hakim Mahkamah Konstitusi Laica Marzuki dalam sidang judicial review atau uji materi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Undang-undang tersebut digugat terkait keberadaan organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).
"Saya menghendaki agar organisasi profesi kedokteran itu tidak boleh ada dua matahari. Tidak boleh ada organisasi-organisasi kembar," kata Laica di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (12/9/2017).
Laica mengatakan sama seperti di luar negeri, organisasi profesi kedokteran menyangkut kesehatan raga dan keselamatan nyawa. Oleh karena itu, profesi dokter sebenarnya boleh memiliki organisasi tapi itu harus lah dibawah IDI.
"Karena organsiasi profesi kedokteran seperti di negara lain itu menyangkut kesehatan raga dan keselamatan nyawa. Boleh saja ada kolegiumnya tapi itu bagian subordinat dari organisasi profesi kedokteran," ungkap Laica.
Organisasi kolegium diakui Laica boleh saja berbentuk badan hukum. Pembentukan organisasi tersebut juga sah secara konstitusional.
Akan tetapi, Laica mengingatkan bahwa organisasi kolegium tersebut harus tetap menjadi subordinasi dari IDI.
"Bagi saya IDI itu adalah satu-satunya organisasi profesi dokter. Coba kalau organisasi yang menyangkut keselamatan rakyat itu terpecah-pecah itu enggak benar," kata dia.
0 Response to "Saksi Ahli; Tidak Boleh Ada Organisasi Kembar Saingi Ikatan Dokter Indonesia"
Posting Komentar