Tak Hadir Praperadilan Setya Novanto, KPK Fokus Rapat dengan Komisi III
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif, menjelaskan alasan tidak hadirnya perwakilan tim hukum KPK dalam sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Laode mengaku meminta supaya sidang diundur untuk menyiapkan berkas administrasi.
"Kami meminta diundur, karena kami ingin menyiapkan hal-hal yang berhubungan dengan jawaban atas praperadilan tersebut. Karena sekarang ini kan kepala biro hukum kami, penyelidik kami dan sebagian jaksa menghadiri RDP (rapat dengar pendapat) di Komisi III," kata Laode kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9/2017).
Hakim tunggal Cepi Iskandar mengatakan, KPK meminta supaya sidang ditunda selama 3 minggu dengan alasan mempersiapkan administrasi.
"Sehubungan dengan surat panggilan untuk perkara No 97/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL dengan pemohon Setya Novanto yang dimulai Selasa, 12 September 2017, KPK selaku termohon menyampaikan permintaan penundaan sidang untuk dapat mempersiapkan administrasi yang layak. Kiranya melalui ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat menunda persidangan hingga tiga minggu ke depan. Demikian kami sampaikan, tertanda tangan Kabiro Hukum KPK Setyadi," kata hakim Cepi.
Lebih lanjut Laode mengaku yakin, dalam waktu yang ditentukan pihaknya bakal siap hadir dalam waktu yang sudah ditentukan.
"Karena itu setelah (rapat) ini jauh lebih siap dan lebih baik," katanya.
Dalam perkara ini, Setya Novanto mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik oleh KPK.
Namun tim biro hukum KPK tidak hadir dalam persidangan dan hanya diwakili oleh seorang staf administrasi Biro Hukum KPK yang membawakan surat dari KPK.
Sedangkan tim penasihat hukum Setya Novanto diwakili oleh empat orang pengacara yaitu Ketut Mulya Arsana, Agus Triyanto, Jaka Mulyana dan Abdul Khoir Husin.
Cepi pun akhirnya memutuskan sidang praperadilan ditunda selama delapan hari yaitu pada Rabu, 20 September 2017.
0 Response to "Tak Hadir Praperadilan Setya Novanto, KPK Fokus Rapat dengan Komisi III"
Posting Komentar