Bagaimana Dana Calon Jamaah setelah Bos First Travel Ditangkap Polisi?
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap Direktur Utama PT First Travel Anugerah Karya Wisata Andika Surachman.
Selain itu, kepolisian juga menangkap istri Andika, Anniesa Desvitasari yang juga merupakan direktur First Travel.
Keduanya dianggap menipu calon jamaah yang ingin melaksanakan ibadah umrah.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul menjelaskan, pelaku menjanjikan penawaran biaya umrah dengan harga lebih murah.
Andika dan Anniesa ditangkap di Kompleks Perkantoran Kementerian Agama, Rabu (9/8/2017).
Mereka kemudian langsung dibawa ke kantor Bareskrim Polri. Lalu, bagaimana dengan nasib dana calon jamaah umrah First Travel setelah sang pemilik diamankan polisi?
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing menjelaskan, saat ini kasus tersebut sudah menjadi kewenangan pihak kepolisian.
"Berhubung saat ini kasus tersebut sudah dalam proses hukum, maka seluruh penanganan yang terkait dengan First Travel kita percayakan kepada penegak hukum," ujar Tongam kepada Kompas.com, Kamis (10/8/2017).
Tongam mengungkapkan, seluruh penanganan tersebut terkait pula dengan mekanisme pengembalian dana calon jamaah umrah yang masih harus diselesaikan oleh pihak First Travel.
Sebelumnya, OJK telah membekukan penawaran promo umrah First Travel. Biaya umrah promo yang ditawarkan First Travel mencapai Rp 14,3 juta, sementara biaya umrah yang ditetapkan Kementerian Agama berkisar Rp 21 juta hingga Rp 22 juta.
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Bos First Travel Ditangkap Polisi, Bagaimana Dana Calon Jamaah?
0 Response to "Bagaimana Dana Calon Jamaah setelah Bos First Travel Ditangkap Polisi?"
Posting Komentar