Cerita Korban Frist Travel Surabaya yang Lapor Polda Jatim

Cerita Korban Frist Travel Surabaya yang Lapor Polda Jatim


Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ny Siti Nafiah (57) ikut paket umroh First Travel (FT) melalui seorang agen.

Ia yang berencana berangkat umroh bersama suaminya, Agus Salim (59) sudah membayar lunas sebesar Rp 30,6 juta.

Pembayaran tesebut sudah dilakukan Ny Siti Nafiah pada Agustus 2016.

Setelah itu, agen FT mengatakan keberangkatan umroh pada Mei 2017.

"Tapi saya minta berangkat Ramadan bukan Juni 2017 dan diminta tambah yang Rp 2,5 juta untuk satu orang. Karena saya ikut sama suami, saya bayar tambahan Rp 5 juta," ucap Ny Siti Nafiah.

Pembayaran tersebut, lanjut Siti Nafiah juga dikuatkan dengan penerimaan kuitansi yang dikeluarkan FT kantor cabang Surabaya di Jl Raya Margorejo.

Selain kuitansi, Ny Siti Nafiah dan suaminya juga menerima tas koper, pakaian umroh, buku panduan dan lainnya.

"Seharusnya sudah berangkat, tapi tak berangkat sesuai permintaan saya pas Ramadan lalu. Saya sempat tanyakan ke kantor dan pagawainya dan dijanjikan nanti beranhkat bulan September hinga Desember 2017 nanti," aku Ny Siti Nafiah.

Dia berharap tetap bisa berangkat. Jika memang tidak berangkat, Siti Nafiah meminta supaya uang yang sudah disetor untuk biaya umroh bisa dikembalikan.

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Cerita Korban Frist Travel Surabaya yang Lapor Polda Jatim"

Posting Komentar