Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pemalsuan Dokumen
TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Pengacara Eggi Sudjana dilaporkan ke Polres Tulungagung, Jawa Timur.
Polisi menerima laporan dugaan pemalsuan dokumen atas gugatan perdata kasus sengketa tanah bekas perkebunan Kaligentong yang melibatkan TNI dan warga.
Laporan dengan nomor: LP/ 190/ VIII/ 2017/ JATIM/RESTL-AGUNG itu dibuat oleh tim bantuan hukum Kodam V Brawijaya, Rabu (30/8/2017) terhadap 2 orang, yakni Sutrisno selaku perwakilan kelompok warga penggugat dan Eggi Sudjana yang berstatus pengacara warga.
Pokok laporan itu berupa dugaan penggunaan dokumen fiktif saat sidang perdata sengketa tanah tersebut di Pengadilan Negeri Tulungagung.
Baca: Dari Balik Penjara, Ini Isi Doa Ahok untuk Najwa Shihab
Dokumen itu di antaranya meliputi surat kuasa dari 2 orang warga anggota penggugat. Dua orang warga ini ternyata diketahui sudah meninggal dunia sejak tahun 2015 padahal gugatan dibuat tahun 2016.
Terhadap surat kuasa milik dua penggugat yang telah meninggal dunia itu, tim hukum Kodam menemukan adanya indikasi pemalsuan berupa ketidakcocokan antara tanda tangan pada KTP yang berupa cap jempol dan pada surat kuasa yang berupa tanda tangan biasa.
Atas laporan itu, Kepala Bagian Humas Polres Tulungagung Saeroji mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap laporan itu.
Pihaknya juga masih belum melakukan pemanggilan terhadap para terlapor untuk dimintai keterangannya karena masih fokus pada materi laporan.
Baca: Fadli Zon: Saya Ingin Kritik Presiden Berkali-kali Kumpulkan Buzzer Politik di Istana
0 Response to "Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pemalsuan Dokumen"
Posting Komentar