Kelola Dana Haji Rp 99,34 Triliun Untuk Infrastruktur, Menteri Agama Yakin Tidak Akan Dikorupsi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meyakini dana haji tidak akan dikorupsi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Menurut Lukman, Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang pengelolaan dana haji memberikan aturan yang sangat ketat.
Dalam Undang-Undang tersebut, kata Lukman BPKH tidak begitu saja menginvestasikan dana haji kepada pembiayaan infrastruktur.
"Pertama mereka harus buat rencana strategis lima tahun. Itu harus di-break down per tahun dan renstra itu harus mendapatkan persetujaun dari DPR," kata Lukman Hakim.
Baca: Menteri Agama: Pemanfaatan Dana Haji Harus Kembali Kepada Calon Jemaah Atau Kemaslahatan Umat
Hal tersebut diungkapkan Lukman saat menjadi pembicara diskusi media Forum Merdeka 9 di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Sabtu (5/8/2017).
Lukman menyinggung mengenai peran DPR dalam sistem pengawasan.
Kata Lukman, DPR sebagai reprsentasi rakyat akan mengawasi BPKH ditambah pengawasan internal BPKH sendiri.
"Jadi ada beberapa tahapan dimana kontrol DPR yang represetnasi dari akyat. Karena itu semua bentuk penempatan dana-dana itu tidak hanya diawasi pengawas internal BPKH tapi juga DPR," katanya.
Baca: Pencabutan Izin Tidak Hilangkan Kewajiban First Travel Berangkatkan atau Kembalikan Dana Jemaah
0 Response to "Kelola Dana Haji Rp 99,34 Triliun Untuk Infrastruktur, Menteri Agama Yakin Tidak Akan Dikorupsi"
Posting Komentar