Kementerian Agama: Tidak Ada Kewajiban Pemerintah Ganti Rugi Jemaah First Travel

Kementerian Agama: Tidak Ada Kewajiban Pemerintah Ganti Rugi Jemaah First Travel


TRIBUNNEWS.JAKARTA- Kementerian Agama menyatakan tidak ada kewajiban Pemerintah mengganti atau bertanggungjawab terhadap kesalahan pihak swasta. Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Humas, Data, dan Info Kementerian Agama Matsuki menanggapi kasus Biro Perjalanan Umrah First Travel.

"Memang siapa yang menikmati uang jemaah selama ini?," ujar Kepala Biro Humas, Data, dan Info Kementerian Agama, Matsuki saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (14/8/2017).

Menurutnya, para jemaah First Travel selama ini menyetor dana umrah langsung ke rekening First Travel.

Baca: Lancarkan Protes, Novel Sebut Terima Foto Diduga Penyiram Air Keras dari Anggota Densus 88

Ia juga mempertanyakan kesungguhan First Travel untuk menyelesaikan ganti rugi jemaah yang mencapai 30 ribu jemaah di seluruh Indonesia.

"Itu sama saja melempar tanggung jawab. Sama seperti kasus orang yang gagal menjadi PNS karena meminta seseorang sebagai perantara lalu kabur. Apakah minta dinas atau kementerian suruh mengganti uangnya?" tambah Mastuki.

Pada Sabtu (12/8/2017), pengacara First Travel Eggy Sudjana mengatakan First Travel angkat tangan terkait penggantian kerugian pada calon jemaah umrah.

Baca: Pemerintah Guam Pastikan Keselamatan Warga Jika Korea Utara Tembakkan Rudal

Eggy Sudjana menyebut pengembalian kerugian pada jemaah nampaknya sulit dilakukan karena kliennya ditahan.

"Kami (First Travel) tidak akan bertanggung jawab untuk memenuhi kerugian. Bagaimana mau bertanggungjawab izinnya sudah dicabut, dia (pemilik First Travel) ditahan. Karena yang menutup itu Pemerintah maka yang bertanggungjawab adalah pemerintah," kata Eggy di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu 12 Agustus 2017.

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Kementerian Agama: Tidak Ada Kewajiban Pemerintah Ganti Rugi Jemaah First Travel"

Posting Komentar