MA Cabut Pasal Permenhub Soal Angkutan Daring, MTI: Kalau Muncul Gejolak, Bagaimana ?

MA Cabut Pasal Permenhub Soal Angkutan Daring, MTI: Kalau Muncul Gejolak, Bagaimana ?


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dicabut oleh Mahkamah Agung (MA).

MA mencabut aturan-aturan tersebut dalam Putusannya Nomor 37P/HUM/2017.

Pasal-pasal Permenhub yang dicabut MA tersebut adalah mengenai tata bertransportasi daring alias online.

Adanya putusan tersebut dinilai bisa memunculkan keresahan.

Sebab, putusan MA tersebut hanya mengacu kepada UU UMKM dan UU LLAJ, seharusnya keputusan MA ini juga didasari oleh pendapat ahli dan lembaga terkait dengan aktivitas transportasi.

“Di saat pemerintah sedang gencarnya menata transportasi umum yang kian terpuruk, seyogyanya para Hakim MA berpikir lebih realistis. Oleh sebab itu pertimbangan sosiologis keberagaman masyarakat Indonesia perlu dipertimbangkan secara matang,” kata Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno dalam pernyataan persnya, Senin(21/8/2017).

Djoko mengatakan transportasi orang harus mengandung unsur selamat, aman dan nyaman.

Pemerintah kata dia, harus punya instrumen untuk mengawasi praktik bisnis transportasi dimanapun untuk menjaga keseimbangan dan penataan transportasi secara nasional.

“Hendaknya, hakim di MA sebelum memutuskan itu, mau mendengarkan banyak stakeholder secara langsung, misalnya Organda, YLKI, MTI, akademi bidang transportasi,” ujarnya.

Djoko mengatakan jika nanti ujungnya keputusan MA ini menjadi masalah baru di daerah, para Hakim MA ini harus berani bertanggungjawab.

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "MA Cabut Pasal Permenhub Soal Angkutan Daring, MTI: Kalau Muncul Gejolak, Bagaimana ?"

Posting Komentar