Marliem Tewas, Fahri Minta Kasus E-KTP Distop, KPK Jalan Terus
"Kasus e-KTP akan jalan terus. Bahkan hari ini kami mulai mendakwa Andi Agustinus di Pengadilan Tipikor," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (14/8/2017).
Febri mengatakan proses penyidikan kasus yang sudah menjerat lima tersangka akan tetap berjalan. KPK, kata Febri, sudah memiliki banyak barang bukti dalam mengusut proyek senilai Rp5,9 triliun.
"Bukti yang dimiliki KPK sejak awal ketik a meningkatkan seseorang sudah kuat. Ada yang disebut bukti permulaan yang cukup, atau minimal dua alat bukti," kata Febri.
Sebelumnya, Fahri menyatakan bila salah satu orang yang dianggap penting dalam sebuah kasus meninggal dunia, maka kasus harus dihentikan.
Marliem merupakan penyedia alat pengenal sidik jari atau automated fingerprint identification system ke konsorsium penggarap proyek e-KTP. Marliem juga disebut menerima uang dari proyek tersebut sejumlah 14,8 juta dollar AS dan Rp25,2 miliar.
Saat ini, KPK masih menangani dua tersangka yaitu Ketua DPR Setya Novanto dan anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari.
KPK terus melengkapi berkas perkara kedua tersangka dalam proses penyidikan. Sejumlah saksi pun telah diperiksa untuk dua tersangka tersebut.
0 Response to "Marliem Tewas, Fahri Minta Kasus E-KTP Distop, KPK Jalan Terus"
Posting Komentar