Menko Darmin Pastikan Perpres Tidak Akan Bertabrakan dengan Regulasi di BKPM

Menko Darmin Pastikan Perpres Tidak Akan Bertabrakan dengan Regulasi di BKPM


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution memastikan adanya Perpres tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha tidak akan bertabrakan dengan regulasi di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Demikian disampaikan Darmin saat memberikan pemaparan terkait Peraturan Presiden mengenai Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (31/8/2017).

“Tidak akan bertabrakan, malah BKPM akan menyesuaikan diri dengan adanya Perpres ini,” ujar Darmin.

Sebagaimana diketahui, tujuan adanya regulasi ini untuk mempermudah proses pengurusan perizinan untuk berusaha maupun investasi secara satu pintu (single submission) secara terpadu di satu gedung.

Mengingat, saat ini waktu proses perizinan masih bersifat parsial dan tidak terintegrasi. Selain itu, belum semua menggunakan sistem teknologi informasi secara online.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan dengan pelayanan terpadu, kini mengurus perizinan berusaha tidak lagi melalui proses yang berbelit-belit dan memakan waktu yang lama.

“Di tahap pertama Pemerintah kita belum mengubah peraturan, semuanya yang ada. Tidak ada masalah bagi BKPM akan disatukan semua, itu kan semuanya juga kita yang bentuk, kita yang membentuk (regulasi di BKPM) itu,” pungkas Darmin.

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Menko Darmin Pastikan Perpres Tidak Akan Bertabrakan dengan Regulasi di BKPM"

Posting Komentar