Pengacara Jamaah Umrah Curiga Ada Oknum Kemenag yang Bekingi First Travel
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aldwin Rahadian, kuasa hukum jamaah umrah First Travel mempertanyakan lambatnya Kementerian Agama menindak agen travel bermasalah tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel).Â
Pencabutan izin First Travel tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017 tentang Penjatuhan Sanksi Administrasi Pencabutan Izin Penyelenggaraan PTÂ First Anugerah Karya Wisata sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah Keputusan Menteri tersebut telah berlaku sejak 1 Agustus 2017.Â
"Kami sekaligus menanyakan sikap Kementerian Agama, kenapa baru sekarang (ditindak)," ujar kuasa hukum jemaah Aldwin Rahadian kepada Tribunnews.com melalui sambungan telepon.
Baca: Pencabutan Izin Tidak Hilangkan Kewajiban First Travel Berangkatkan atau Kembalikan Dana Jemaah
Aldwin mencurigai jika ada pihak yang di internal Kemenag yang membekingi First Travel.
Pasalnya, menurut Aldwin masih ada beberapa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang berpotensi melakukan hal yang sama dengan First Travel, namun belum ditindak.
"Terkait dengan pemberian izin jasa umroh jangan-jangan ada pihak yang tidak bertanggung jawab di internal kemenag," jelas Aldwin.
Aldwin mengungkapkan bahwa dirinya bersama tim kuasa hukum jamaah akan melaporkan Kemenag ke Ombudsman.
"Kami meminta Ombudsman melakukan audit terhadap kinerja Kemenag," ucap Aldwin.
Dirinya mendesak Ombudsman untuk membongkar persoalan telatnya pemerintah melakukan preventif dan kuratif terhadap kasus seperti ini.Â
0 Response to "Pengacara Jamaah Umrah Curiga Ada Oknum Kemenag yang Bekingi First Travel"
Posting Komentar