Putusan Sela Miryam S Haryani

Putusan Sela Miryam S Haryani

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus KTP Elektronik (e-KTP), Miryam S Haryani, menghadiri sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menolak seluruh keberatan (eksepsi) terdakwa beserta pengacaranya, dengan menyatakan surat dakwaan dari JPU KPK telah memenuhi syarat formal dan material dan sah dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan perkara. [Suara.com/Oke Atmaja]

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Putusan Sela Miryam S Haryani"

Posting Komentar