Siswi BPK Penabur Korban Guru Cabul Jalani Terapi Psikologis

Siswi BPK Penabur Korban Guru Cabul Jalani Terapi Psikologis

Suara.com - Aparat Subdit Kekerasan dan Kejahatan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia memulihkan trauma yang dialami siswi BPK Penabur, Kelapa Gading, setelah menjadi korban pornografi yang dilakukan guru bernama Tri Sutrisno (25).

"Intinya bahwa ada langkah konkrit yang akan kami lakukan untuk mempercepat proses penanganan hukum dan nantinya segera korban ini diberikan terapi sehingga pulih normal sehingga bisa beraktivitas seperti biasa. Karena korban ini aset bangsa harus kita lindungi," kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Didik Sugiarto di Polda Metro Jaya, Rabu (16/8/2017).

Mengenai berapa sesungguhnya siswi yang menjadi korban pornografi, Didik tak mau membeberkan.

"Ada, tapi kami nggak sampaikan karena korban ini harus dilindungi, diberi pelayanan sehingga proses penegakan hukum harus disupport dari pihak korban," kata dia.

Ketua KPAI Susanto menambahkan dampak penyebaran konten porno yang dikirimkan Tri bisa berdampak besar pada psikologi anak.

"Dari sisi kasus belum diketahui ya apakah kedepan berpotensi atau tidak. Tetapi dari fakta kasus lain memang ada korban berpotensi. Kami tak akan sampaikan ke hal ini karena memang masih pendalaman," kata dia.

KPAI meminta kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut agar membuat jera pelaku lain.

"Ini adalah langkah baik dalam proses penegakan hukum sekaligus memastikan anak kita terlindungi dengan baik. Kami ingin memastikan agar kasus kasus yang sama tidak berpotensi terjadi berulang," kata Susanto.

Setelah kasus terungkap, guru bahasa Inggris BPK Penabur dinonaktifkan. Polisi mengamankan Tri pada Kamis (10/8/2017).

Kasus ini terungkap setelah orangtua siswi melaporkan Tri ke kantor polisi. Menurut penyelidikan polisi ada empat siswi yang menerima chat berisi konten porno dari Tri.

Tri terancam dijerat Pasal 282 KUHP dan Pasal 29 Juncto Pasal 6 Juncto Pasal 4 ayat (1) huruf F Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Tersangka juga dikenakan Pasal 45 Juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Siswi BPK Penabur Korban Guru Cabul Jalani Terapi Psikologis"

Posting Komentar