Anggota Sindikat Maling Perhotelan Antar-Kota Diringkus
Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Satu dari tiga sindikat pencuri khusus di perhotelan ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Baru. Adapun tersangka yang ditangkap Fery Andhora alias Fery (28).
Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendra ET mengatakan, tersangka ditangkap usai mencuri dompet berisikan mata uang asing milik Djenda Lina Bukit (58) warga Jl Gemini Blok A15, Desa Mekar Sari, Kabupaten Bekasi.
Pada pertengahan Juli 2017 lalu, Djenda dan suaminya menginap di Hotel Santika Dyandra Jl Kapten Maulana Lubis.
"Sebelum kehilangan, korban meletakkan dompetnya di atas meja. Ketika itu, suami korban tengah baca koran," kata Hendra, Senin (4/9/2017).
Baca: Ibu Rumah Tangga Nyaris Jadi Korban Pencurian Saat Mengendarai Mobil, Perhatikan Modus Pelakunya
Ia mengatakan, ketika korban kembali setelah mengambil makanan untuk sarapan, dirinya tak mendapati lagi dompet merk Longchamp itu.
Korban pun memanggil manajer hotel Santika untuk mengecek kamera CCTV.
"Setelah melakukan penyelidikan yang memakan waktu cukup lama, tersangka akhirnya kami tangkap di Cengkareng, Jakarta Barat tepatnya di apartemen City Park," kata Hendra.
Meski sudah ditangkap, sejumlah barang bukti sudah raib dibawa dua pelaku lainnya.
Korban kehilangan uang Dollar Amerika, Euro dan Peso.
"Dua pelaku berinisial K dan J masih kami buron. Dari penuturan tersangka F (Fery), dua temannya kabur ke Palembang," ungkap Hendra.
Ketika diinterogasi penyidik, tersangka mengaku sudah empat kali berkasi.
Ia kerap berpindah-pindah tempat dari satu hotel ke hotel lain.
"Mereka pencuri hotel antar provinsi. Sudah kemana-mana mereka mencuri ini," ungkap mantan Kapolsek Helvetia ini. (Ray/tribun-medan.com)
0 Response to "Anggota Sindikat Maling Perhotelan Antar-Kota Diringkus"
Posting Komentar