Bagaimana Aturan Pengadaan Senjata Non TNI dan Polisi? Berikut Penjelasan Polri

Bagaimana Aturan Pengadaan Senjata Non TNI dan Polisi? Berikut Penjelasan Polri


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, pengadaan senjata selain untuk polisi dan TNI, mekanismenya harus dilakukan melalui Polri.

Instansi non militer yang juga memerlukan senjata api dalam bertugas antara lain Badan Intelejen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Narkotika Nasional, dan Bea Cukai.

Belakangan, pengadaan 500 pucuk senjata untuk BIN menjadi ramai setelah pernyataan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo terkair isu pembelian 5.000 pucuk senjata oleh institusi non militer.

"Aturannya adalah BIN mengajukan kepada Polri, nanti Polri memroses. Memberikan rekomendasi untuk membeli," ujar Setyo, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/9/2017).

BIN wajib meminta rekomendasi dari Polri mengenai senjata yang tepat digunakan.

Rencananya, 500 senjata yang akan dibeli BIN dari PT Pindad untuk pendidikan di sekolah intelijen.

Secara umum, Polri bisa merekomendasikan apakah senjata itu sebaiknya dibeli di dalam atau luar negeri. Jika pengadaan dari luar negeri, nanti akan dibuatkan surat izin impor.

"(Kalau di dalam negeri) Polri membuat rekomendasi ke Pindad bahwa boleh BIN membeli sekian-sekian dengan jenis ini," kata Setyo.

Setelah senjata-senjata tersebut dibeli, tak bisa serta merta diserahkan kepada BIN.

Polri akan mengidentifikasi seluruh senjata dan melakukan pengecekan.

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bagaimana Aturan Pengadaan Senjata Non TNI dan Polisi? Berikut Penjelasan Polri"

Posting Komentar