Gunung Agung Berstatus 'Awas', Warga Dilarang di Radius 12 Km
Suara.com - Menteri ESDM Ignasius Jonan menegaska, batas radius aman untuk masyarakat sekitar Gunung Agung adalah 12 kilometer dari puncak. Namun, bahaya erupsi juga perlu diantisipasi.
Peringatan tersebut dilontarkan Jonan saat memantau perkembangan vulkanik Gunung Agung di Karangsem, Bali, Jumat (22/9/2017) malam.
"Untuk radius aman itu sekurangnya 9 kilometer, tapi plus sektoral seperti lembah dan sungai itu yang aman ya 12 kilometer," kata Jonan.
Namun, katanya, peningkatan status Gunung Agung menjadi âSiagaâ itu bukan berarti dipastikan akan terjadi letusan. Melainkan antisipasi penuh agar tak terjadi korban besar bila benar-benar terjadi bencana.
Didampingi pimpinan PVMBG, BNPB, Wabup Karangasem, dan BPBD, ia menjelaskan peningkatan status itu akan ditandai dengan dukungan dari pusat dan provinsi.
"Untuk logistik, akan ada dana cadangan penanggulangan bencana, namun kami juga akan dukung peralatan yang tak ada di sini, seperti sirine," terangnya.
Senada dengan itu, Kepala PVMBG Badan Geologi, Kementerian ESDM, Kasbani, mengatakan pihaknya akan menjalankan SOP tentang radius aman pada 12 kilometer itu.
"Kami juga sudah perintahkan pemda untuk melakukan evakuasi masyarakat secepatnya, tapi kami juga akan memasang tanda-tanda agar masyarakat tahu batas aman itu dan tidak masuk," jelasnya.
Berdasarkan informasi dari Pemkab Karangasem bahwa radius 6 kilometer itu berarti 15.000 penduduk yang perlu dievakuasi, sedangkan kalau 12 kilometer itu sekitar 100.000 penduduk.
Rencananya, Sabtu (23/9) jam 13.00 WITA, ada rapat koordinasi tingkat nasional. "Pak Menteri sudah memerintahkan pendirian Posko Nasional sebagai pendampingan pemkab," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, BNPB memprediksi bila terjadi letusan Gunung Agung, maka besarnya letusan akan lebih besar daripada Gunung Merapi yang sudah meletus pada 2010, sehingga antisipasi perlu lebih besar.
0 Response to "Gunung Agung Berstatus 'Awas', Warga Dilarang di Radius 12 Km"
Posting Komentar