Komisioner ke-6 dan Subordinasi di KPK
Oleh Bambang Soesatyo, Anggota Pansus Hak Angket DPR RI untuk KPK).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Friksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak wajar lagi. Friksi itu bahkan sangat tidak sehat karena menggambarkan terjadinya subordinasi atau ketidakpatuhan kepada atasan. Kalau tidak dihentikan, kecenderungan subordinasi itu berpotensi menampilkan komisioner ke enam atau komisioner bayangan.
Dengan bertutur tentang adanya friksi di tubuh KPK, secara tidak langsung Direktur Penyidikan KPK, Brigadir Jenderal Pol Aris Budiman, mengonfirmasi cerita lama tentang perilaku subordinasi beberapa oknum di KPK.
Subordinasi yang terjadi di KPK bukanlah hal baru. Kecenderungan itu terjadi pada banyak institusi atau kementerian. Selalu saja ada âraja-raja kecilâ yang lebih ditakuti para pegawai dibanding derajat kepatuhan pegawai kepada menteri.
Mereka bisa membangun kekuatan dalam institusi itu karena asumsi bahwa jabatan menteri akan berganti figur paling lama lima tahun sekali.
KPK jangan sampai mengadaptasi kecenderungan itu. Maka, subordinasi yamg terjadi di tubuh KPK sekarang harus segera diakhiri agar tidak muncul âketua atau komisioner bayanganâ.
Tidak boleh ada upaya membangun kekuatan tersembunyi dengan menunggangi kerja pemberantasan korupsi.
Gerak dan kerja semua satuan kerja di KPK harus berada dalam kendali Ketua dan para wakil Ketua KPK.
Jangan biarkan sekelompok orang menjadi penentu sepak terjang KPK.Pansus Hak Angket KPK sudah mencatat sejumlah temuan yang menggambarkan adanya persoalan serius pada aspek tata kelola.
Misalnya masalah pencatatan barang sitaan. Apakah persoalan ini sudah diketahui sebelumnya oleh Ketua dan para wakil Ketua KPK?Kalau pimpinan KPK sudah tahu tetapi tidak melakukan pembenahan, kepemimpinan Ketua dan para wakil ketua patut dipermasalahkan.
Sebaliknya, jika masalah pencatatan barang sitaan itu tidak diketahui pimpinan KPK, berarti masalah subordinasi di tubuh KPK sudah akut.Pimpinan KPK juga harus menyikapi dengan sangat serius apa yang dikemukakan Presiden Kongres Advokat Indoensia (KAI), Indra Sahnun Lubis.
0 Response to "Komisioner ke-6 dan Subordinasi di KPK"
Posting Komentar