Ombudsman: Di Negara Tetangga, Tidak Ada Biaya Isi Ulang Uang Elektronik

Ombudsman: Di Negara Tetangga, Tidak Ada Biaya Isi Ulang Uang Elektronik


Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia tidak sepakat dengan rencana Bank Indonesia yang akan mengeluarkan kebijakan pengenaan biaya isi ulang uang elektronik atau e-money.

Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie mengatakan, masyarakat pengguna e-money saat ini sudah dikenakan biaya saat pembelian kartu awal dan nasabah bank telah dipungut biaya administrasi tiap bulannya.

‎"Biaya top-up bisa sangat besar, misalnya Rp 1.000 per transaksi top-up, kalau top-up hanya Rp 20 ribu maka sudah 5 persen dari nilai transaksi, rasio yang memberatkan," tutur Alvin, Jakarta, Selasa (19/9/2017).

Menurut Alvin, pengenaan biaya ‎harusnya dibebani oleh penerima pembayaran karena sudah mendapatkan manfaat efisiensi biaya opersional dari transaksi e-money yang dilakukan masyarakat.

"Di negara-negara tetangga yang sudah lebih maju, tidak ada biaya untuk top-up e-money," ucapnya.

‎Bank Indonesia akan mengeluarkan kebijakan pengenaan biaya isi ulang e-money guna menyelaraskan tarif yang selama ini berbeda-beda dan demi meningkatkan infrastruktur pengisian e-money.

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Ombudsman: Di Negara Tetangga, Tidak Ada Biaya Isi Ulang Uang Elektronik"

Posting Komentar