Pelapor Korupsi Harus Dimudahkan dan Dilindungi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA â€" Siapa saja yang memiliki informasi mengenai penyimpangan atau dugaan korupsi dan berniat melaporkannya, sudah selayaknya dipermudah dan identitasnya dilindungi. Pelapor harus dijauhkan dari ancaman pelaporan balik atau bentuk-bentuk intimidasi lainnya.
Demikian disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai dalam acara peluncuran Whistleblowing System (WBS) Online “TEGAS†(Terintegrasi Antar Sistem) di Aula Lantai 6 kantor LPSK, Jakarta Timur, Rabu (27/9-2017).
Selain peluncuran WBS Online “TEGAS†yang terintegrasi dengan 17 kementerian/lembaga dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), juga dilaksanakan penandatanganan pedoman kerja sama antara LPSK dan KPK, serta 17 kementerian/lembaga dan KPK.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, WBS Online “TEGAS†dapat menjadi shortcut bagi pelapor sehingga tidak terbebani saat melaporkan kecurangan atau potensi korupsi yang diketahuinya. “Dalam pemberantasan korupsi, partisipasi masyarakat sangat berperan,†ujar dia.
Masih kata Semendawai, kehadiran WBS Online “TEGAS†harus diikuti upaya menciptakan suatu kondisi dimana pelapor yakin laporannya tidak menimbulkan risiko bagi dirinya sendiri. “Harus ada komitmen bersama agar tak ada dampak bagi pelapor,†tutur dia.
Baca: Kompensasi Korban Terorisme Samarinda Dikabulkan, LPSK Minta Putusan Ini Jadi Rujukan
Lebih dari dari, lanjut Semendawai, dalam konteks pencegahan korupsi, tidak saja diukur dari output laporan melainkan juga terciptanya tata pemerintahan yang bersih.
“Diharapkan jika tidak ada laporan berarti tidak ada korupsi, bukannya tidak ada laporan karena orang takut melapor,†katanya.
Peluncuran WBS Online “TEGAS†dihadiri Deputi Informasi dan Data KPK Harry Budiarto, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Bimo Wijayanto, perwakilan Bappenas Fredolin Berek, Wakil Ketua LPSK Teguh Soedarsono, Hasto Atmojo Suroyo dan Lies Sulistiani serta Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta. Turut hadir sejumlah Irjen dari kementerian/lembaga yang terkoneksi dengan TEGAS.
Deputi Informasi dan Data KPK Harry Budiarto mengungkapkan, pemerintah sudah mengeluarkan dua inpres terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi, namun poin pelaksanaan WBS belum jalan. “Sejak hari ini (kemarin), poin itu dimulai. Konsekuensinya kita melaksanakan sistem ini,†kata dia.
0 Response to "Pelapor Korupsi Harus Dimudahkan dan Dilindungi"
Posting Komentar