Prajurit TNI Harus Pahami Isi Perjanjian TNI dengan Dewan Pers
Suara.com - Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayor Jenderal TNI Wuryanto mengimbau kepada seluruh prajurit TNI di seluruh Indonesia agar taat terhadap isi perjanjian kerja sama antara TNI dengan Dewan Pers yang dilakukan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (25/9/2017).
Kata Wuryanto, setidaknya terdapat empat hal yang menjadi fokus dari perjanjian kerjasama tersebut, yang semuanya dirangkum dari kesalah pahaman antara anggota TNI dan awak media di lapangan.
"Pertama, perlindungan kebebasan pers. Kedua, pencegahan kekerasan terhadap wartawan, dan yang ketiga penegakan hukum," kata Wuryanto di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur Senin (25/9/2017).
Sementara yang keempat yaitu soal desiminasi atau penyebarluasan informasi TNI serta dewan pers dan informasi lain terkait kemerdekaan pers.
Empat hal tersebut adalah insiden yang kerap terjadi di lapangan antara anggota TNI dengan wartawan. Dia berharap, seluruh prajurit TNI agar memahami isi perjanjian tersebut dan tidak melakukan tindakan yang melanggar perjanjian.
"Prajurit harus paham betul apa hasil kesepakatan yang ditandatangani hari ini. Apa yang boleh dan yang tak boleh dilakukan. Serta bagaimana memperlakukan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan bersama mitra dalam hal ini wartawan di lapangan," tutur Wuryanto.
Selain itu, Dewan Pers juga diharap agar mensosialisasikan pada para media dan wartawannya, supaya memahami apa dan bagaimana cara serta aturan peliputan bersama TNI.
Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk mengatur antara kedua belah pihak untuk mensinergikan kegiatan pers di lingkungan TNI agar dapat berjalan baik, aman dan lancar, serta dapat memberikan perlindungan kemerdekaan kepada insan pers.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dibuat dan ditandatangani oleh Kapuspen Mabes TNI Mayjen TNI Wuryanto dengan Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar.
0 Response to "Prajurit TNI Harus Pahami Isi Perjanjian TNI dengan Dewan Pers"
Posting Komentar