Sampai Tahap Penyidikan Kasus Dugaan Penipuan Investasi Yusuf Mansur

Sampai Tahap Penyidikan Kasus Dugaan Penipuan Investasi Yusuf Mansur


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan penipuan dengan terlapor Jam’an Nur Chotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur sudah sampai ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, Yusuf Mansur dilaporkan sejumlah peserta program investasinya ke Polda Jawa Timur pada 15 Juni 2017.

Laporan polisi tersebut bernomor LBP/ 742/VI/2017/UM/JATIM yang dilaporkan pada 15 Juni lalu.

Dalam laporannya, warga menduga Yusuf melakukan penipuan melalui program investasi Condotel Moya Vidi miliknya pada 2013.

Salah seorang pelapor Sudarso Arief Bakuama mengatakan, kasus tersebut sudah naik ke dalam tahap penyidikan pada 4 Agustus lalu.

Dari surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan oleh Direskrimum Polda Jawa Timur yang diperlihatkan kepada wartawan pada Selasa (5/9/2017), menjelaskan, polisi telah melakukan gelar perkara kasus tersebut.

Hasilnya, pada 4 Agustus kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Sekarang sudah naik ke tahap penyidikan. Kita tunggu saya kelanjutannya," ujar Sudarso saat ditemui wartawan di Jakarta Selatan, Selasa siang.

Sudarso menilai, kasus tersebut mendapat respon cepat dari kepolisian karena menyita perhatian masyarakat.

Sudarso mengatakan, selain lima pelapor saat ini, terdapat sejumlah orang lainnya yang hendak melaporkan Yusuf Mansur ke polisi dengan kasus yang sama. Namun, polisi meminta masyarakat untuk menahan laporannya.

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Sampai Tahap Penyidikan Kasus Dugaan Penipuan Investasi Yusuf Mansur"

Posting Komentar