Sarat Kejanggalan, Ini 6 Keanehan Putusan Praperadilan Setya Novanto Menurut ICW
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan sejak awal sudah memperkirakan kemungkinan kalahnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam gugatan praradilan status tersangka Setya Novanto oleh KPK.Â
Dalam putusan sidang praperadilan, gugatan pembatalan penetapan tersangka Setya Novanto dikabulkan oleh Hakim Tunggal Cepi Iskandar.
"Perkiraan ini bukan tanpa dasar, karena sepanjang proses sidang praperadilan penetapan tersangka Setya Novanto, ICW mencatat 6 kejanggalan proses yang dilakukan oleh hakim," kata Lalola Easter, peneliti hukum ICW dalam keterangan pers kepada Tribunnews, malam ini, Jumat (29/9/2017).
Kejanggalan-kejanggalan tersebut adalah:
1. Hakim menolak memutar rekaman bukti keterlibatan SN dalam korupsi KTP-ElÂ
2. Hakim menunda mendengar keterangan ahli dari KPK
3. Hakim menolak eksepsi KPK
4. Hakim mengabaikan permohonan Intervensi dengan alasan gugatan tersebut belum terdaftar di dalam sistem informasi pencatatan perkara
5. Hakim bertanya kepada Ahli KPK tentang sifat adhoc lembaga KPK yang tidak ada kaitannya dengan pokok perkara praperadilan, dan
6. Laporan kinerja KPK yang berasal dari Pansus dijadikan bukti Praperadilan.
0 Response to "Sarat Kejanggalan, Ini 6 Keanehan Putusan Praperadilan Setya Novanto Menurut ICW"
Posting Komentar