Singapura dan Korea Selatan Larang Bitcoin

Singapura dan Korea Selatan Larang Bitcoin


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korea Selatan (Korsel) mengekor China melarang aktivitas mata uang virtual di negaranya. Ini menambah panjang daftar negara yang menolak bitcoin sebagai bagian dari sistem keuangan negara. 

Komisi Jasa Keuangan Korsel mengatakan, semua jenis penawaran koin virtual atawa initital coin offerings (ICO) akan dilarang dari perdagangan mata uang virtual. Sebab aktivitas ini  perlu di kontrol dan dimonitor sangat ketat. 

Seperti dikutip CNBC, pengumuman ini menambah pernyataan bahwa pemerintah Korsel tidak menerima perdagangan mata uang virtual sebagai bagian dari sistem keuangan mereka.

Pemerintah juga akan terus memantau pasar dan terus mengontrol bilamana ada peraturan tambahan yang diperlukan. 

Selain itu, sejumlah bank di Singapura juga menutup sejumlah akun-akun perusahaan yang khusus menawarkan mata uang virtual dan jasa pembayaran dengan mata uang tersebut. 

Baca: 9 Perusahaan Ini Siap Jadi Emiten Baru di Pasar Modal

Baca: Ini Berbagai Kendala Pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai

Melihat kondisi tersebut, Cryptocurrency and Blockchain Industry Association Singapura (Acess) meminta Pemerintah Singapura untuk terlibat dalam masalah ini. 

"Dari analisa kami, kendala ini muncul di antara perusahaan-perusahaan teknologi finansial (tekfin). Jika ini masalahnya, kami meminta pemerintah untuk memberi arahan bagaimana solusi yang efektif untuk semua pihak," ujar Ketua Acess, Anson Zeall dalam pernyataannya lewat surel seperti dikutip Bloomberg. 

 
Reporter: Rizki Caturini 

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Singapura dan Korea Selatan Larang Bitcoin"

Posting Komentar