Tidak Benar Setya Novanto Sudah Ditahan
Suara.com - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi menyatakan, tidak benar pihaknya telah menahan Setya Novanto, seperti yang disebutkan dalam dalil permohonan praperadilan Ketua DPR RI tersebut.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Cepi Iskandar pada Jumat (22/9/2017), menggelar sidang lanjutan praperadilan Setnov dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon, yakni KPK.
"Sampai saat pembacaan jawaban atas permohonan praperadilan ini dibacakan dalam persidangan, termohon belum melakukan tindakan apapun upaya penahanan terhadap pemohon," kata Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Karenanya, kata dia, secara logis dalil-dalil dalam permohonan praperadilan maupun petitum terkait dengan mengeluarkan Setnov dari tahanan, hanya dapat diajukan sebagai upaya praperadilan.
Itu kalau KPK selaku penyidik telah melakukan upaya paksa berupa tindakan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dana proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el).
"Lingkup kewenangan praperadilan secara limitatif telah ditentukan dalam Pasal 1 Angka 10 jo Pasal 77 KUHAP dan berdasarkan putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 lingkup kewenangan mencakup juga praperadilan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan," tuturnya.
Kemudian, kata Setiadi, dikarenakan permohonan praperadilan diajukan terhadap upaya paksa yang dilakukan KPK sebagai penyidik, maka secara logis permohonan praperadilan seharusnya hanya dapat diajukan setelah KPK selaku penyidik melakukan upaya paksa.
"Faktanya, sampai dengan disidangkannya permohonan praperadilan aquo, termohon belum melakukan upaya paksa apa pun terhadap diri pemohon baik berupa penangkapan, penahanan, pemasukan rumah, penyitaan atau penggeledahan terhadap diri pemohon," ucap Setiadi.
Sebelumnya, dalam dalil permohonan dan petitum praperadilan yang diajukan pemohon disebutkan bahwa KPK menunjukkan sifat arogansinya dengan menahan Setnov gara-gara mengajukan praperadilan.
Maka, pihak pemohon meminta agar KPK mengeluarkan Setnov dari tahanan kalau sidang praperadilan menyatakan penetapan Ketua DPR itu sebagai tersangka korupsi KTP-el tidak sah.
Â
0 Response to "Tidak Benar Setya Novanto Sudah Ditahan"
Posting Komentar