Tim Investigasi PP PBSI Langgar AD/ART kata Ketua PBSI Kabupaten Deli Serdang

Tim Investigasi PP PBSI Langgar AD/ART kata Ketua PBSI Kabupaten Deli Serdang


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Investigasi yang diutus oleh Pengurus Pusat Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran AD/ART pada penyelenggaraan Musyawarah Kota Luar Biasa (Muskotlub) PBSI Medan, justru dinilai telah melanggar AD/ART PP PBSI sendiri dalam menjalankan tugasnya.

Demikian dinyatakan Ketua PBSI Kabupaten Deli Serdang, Datuk Selamat Ferry kepada media usai menyerahkan Laporan Kronologis Tentang Penyelenggaraan Muskotlub PBSI Medan dan Kinerja Tim Investigasi PP PBSI Hingga Jatuhnya Sanksi Pembekuan Pengprov PBSI Sumut kepada Sekretariat PBSI di Cipayung, Jumat (22/9/2017). Berkas laporan diterima oleh Dewi salah seorang staf di Sekretariat PP PBSI.

Datuk Selamat Ferry yang juga Ketua Dewan Penasehat Pengprov PBSI Sumut memaparkan sejumlah hal yang telah dilakukan oleh Tim Investigasi yang terindikasi bertentangan dengan AD/ART PP PBSI.

"Dalam menjalankan tugasnya Tim Investigasi banyak melabrak aturan dan etika organisasi yang ada dalam AD/ART PP PBSI," tandas Datuk Selamat Ferry.

Tak hanya itu, beber Datuk, laporan secara tertulis Tim Investigasi kepada PP PBSI tertanggal 20 Juli 2017 yang membuat Pengprov PBSI Sumut dibekukan berdasarkan SK PP PBSI No SKEP. 043/0.3/VIII/2017 yang diteken langsung Ketum PP PBSI Wiranto, harus dipertanyakan kebenarannya.

“Karena faktanya saat laporan tersebut dibuat, Tim Investigasi sedang berada di Parapat pada acara sosialisasi Sistem Informasi (SI) PBSI tanggal 22-23 Juli 2017,” katanya.

“Mereka bahkan menjadi narasumber pada acara sosialisasi SI tanpa sepengetahuan PBSI Sumut. Hal ini jelas melanggar mekanisme organisasi PBSI dan etika berorganisasi,” ujarnya.

Adapun Tim Investigasi yang hadir ke Medan yakni Rachmad Setiawan (Ketua), Edi Sukarno (Sekretaris), dan Alfian Wijaya (Anggota).

Apalagi menurut Datuk, pelaksanaan sosialisasi SI terkesan dikondisikan untuk mewacanakan Musprovlub PBSI Sumut.

“Namun wacana itu tidak disetujui Ketua Pengkab PBSI Sergai Budi SE yang mendapat dukungan dari para pengurus PBSI se-Sumut lainnya. Hal itu menunjukkan sudah ada indikasi untuk menggulingkan Ketua PBSI Sumut Ir Johannes IW,” ungkapnya.

Datuk menegaskan pelaksanaan Muskotlub PBSI Medan yang berlangsung 14 Juni 2017 itu sudah sesuai AD/ART dan bukan dilaksanakan PBSI Sumut.

“Apabila PBSI Medan keberatan atas pelaksanaan Muskotlub, maka dapat melakukan pembelaan diri selambat-lambatnya 30 hari. Namun nyatanya hal itu tidak dilakukan. Maka PBSI Medan dinilai menerima Muskotlub,” kata Datuk.

“Makanya kami sangat menyayangkan tindakan PP PBSI yang langsung membentuk Tim Investigasi dengan dasar pengaduan PBSI Medan. PP PBSI mestinya mengarahkan PBSI Medan membuat pembelaan diri atas keberatan kepada PBSI Sumut,” tuturnya.

Menurut Datuk, berdasarkan pasal 13 ayat (1) dan (2) Anggaran Rumah Tangga (ART) PBSI, maka Muskotlub PBSI Medan adalah sah karena pihak yang dimuskotlubkan tidak ada melakukan pembelaan diri dalam masa 30 hari.

“Dalam hal ini, sebenarnya yang melanggar AD/ART adalah PP PBSI yang mengutus Tim Investigasi pada 18 Juli dan sudah melewati batas waktu 30 hari,” jelas Datuk.

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tim Investigasi PP PBSI Langgar AD/ART kata Ketua PBSI Kabupaten Deli Serdang"

Posting Komentar