Yusril: Cabup Jayapura Petahana Harus Dibatalkan Pencalonannya oleh KPU
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara yang juga Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Profesor Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa Calon Bupati Petahana Kabupaten Jayapura, Matheus Awitauw harus digugurkan pencalonannya dalam Pilkada Ulang Bupati dan Wakil Bupati Jayapura akhir Agustus yang lalu. Â
Yusril memberikan tanggapannya atas laporan bahwa calon bupati petahana Kabupaten Jayapura telah melakukan pergantian pejabat di kabupaten itu sebelum masa jabatannya berakhir pada 7 Oktober mendatang.Â
Padahal pergantian seperti itu dilarang oleh Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 serta ketentuan Pasal 88 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015.Â
Bagi petahana yang melakukannya, dia diancam dengan sanksi dibatalkan atau digugurkan dari pencalonan sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat 5 UU Pilkada.Â
Bahkan dalam pasal 88 PKPU Nomor 9 Tahun 2015 dinyatakan dibatalkan sebagian peserta.Â
"Artinya bukan hanya petahana saja yang dibatalkan tetapi juga calon wakil dari petahana ikut digugurkan sebagai peserta.,"ujar Yusril, Rabu(27/9/2017) malam.
Permasalahan Pilkada Ulang Kabupaten Jayapura kini sedang diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi.Â
Sejumlah pelanggaran diduga dilakukan oleh calon bupati petahana Matheus.Â
Selain dugaan berbagai kecurangan, Matheus juga memberhentikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Kepala Rumah Sakit Yowari, Jayapura.Â
Salah satu peserta Pilkada Godlief Ohee telah melaporkan pelanggaran yang dilakukan Matheus ke Bawaslu dan KPU Propinsi namun tidak mendapat tanggapan semestinya, sehingga membawa permasalahan itu ke Bawaslu Pusat.
0 Response to "Yusril: Cabup Jayapura Petahana Harus Dibatalkan Pencalonannya oleh KPU"
Posting Komentar