Yusril: Pasal 162 KUHAP Rentan Disalahgunakan Jaksa

Yusril: Pasal 162 KUHAP Rentan Disalahgunakan Jaksa


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ketentuan Pasal 162 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai tidak lagi sesuai terhadap perkembangan zaman.

Tidak bisa lagi keterangan saksi di bawah sumpah saat penyidikan dibacakan di persidangan jaksa penuntut umum karena alasan saksi tidak bisa dihadirkan.

Pasal tersebut mengatur bahwa keterangan di bawah sumpah yang dibacakan itu sama nilainya dengan keterangan saksi yang disumpah dan hadir di persidangan.

Ketentuan tersebut kini digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh terpidana Emir Moeis sebab dianggap menghilangkan hak konstituisional untuk memeroleh due proses of law yaitu proses penegakan hukum pidana yang benar dan adil sehingga bertentangan dengan asas kepastian dan keadilan yang diatur di dalam Pasal 28 D UUD1945.

"Pasal-pasal ini potensial dimainkan jaksa penuntut umum," kata Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Emir saat mendaftarkan uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (14/9/2017).

Modusnya, penyidik memeriksa saksi dan disuruh mengucapkan sumpah dan keterangannua dimuat dalam berita acara pemeriksaan. Saksi tersebut kemudian disembunyikan sehingga saat persidangan saksi tersebut tidak bisa dihadirkan.

"Alasannya rumahnya jauh, enggak ketemu padahal disembunyikan. Lalu keterangannya dibacakan, dan keterangannya itu tak bisa dibantah oleh saksi yang lain, tak bisa dikonfrontir, tidak bisa ditanya oleh terdakwa, hakim," beber Yusril.

Pakar hukum tata negara tersebut menilai kondisi itu berbahaya karena tidak seorang pun bisa bertanya kepada saksi dan tidak bisa melihat ekspresinya.

"Akibatnya bisa timbul kesewenang-wenangan," kritik Yusril.

Seperti diketahui, Yusril mengingatkan, Pasal 184 KUHAP memuat ketentuan bahwa alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, ahli, surat kemudian keyakinan hakim.

Kalau satu keterangan saksi itu tidak bisa dijadikan pegangan, tapi kalau satu keterangan didukung oleh bukti yang lain, ia bisa dijadikan alat untuk memutus pidana itu bersalah.

Yusril yakin kondisi demikian yang menimpa kliennya. Pada pemeriksaan saksi-saksi, tidak ada kesaksian yang memberatkan Emir Moeis. Hanya satu saksi yang bernama Muhammad Rafi, seorang warga Amerika Serikat keturunan Iran yang mengatakan.

Rafi ternyata hanya diperiksa di Amerika Serikat, bukan di Kedutaan Indonesia. Jaksa tidak menghadirkan Rafi di persidangan, dan hanya BAP yang dibacakan. Emir Moeis kemudian dipidana karena percaya keterangan tersebut.

"Apalagi salah satu alat buktinya poto kopi. Jadi pertanyaan kita apakah pasal ini perlu dipertahankan apa tidak dengan kemajuan teknologi informasi, ada teleconfrence segala macam, mustinya bisa dipanggil orangnya didengarkan melalui teleconfrence.

Sekedar informasi, Emir Moeis adalah politikus PDI Perjuangan yang pernah menjadi terpidana tiga tahun dalam kasus suap proyek pembangkit listrik (PLTU) Tarahan, Lampung tahun 2003.

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Yusril: Pasal 162 KUHAP Rentan Disalahgunakan Jaksa"

Posting Komentar