MK Putuskan Alat Berat Bukan Moda Transportasi, Aturan Pajak Harus Diubah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kini, alat berat tidak lagi masuk dalam kategori pengertian kendaraan bermotor.
Hal itu berdasarkan putusan uji materi pajak kendaraan bermotor untuk alat berat oleh Mahkamah Konstitusi yang menolak menyamakan alat berat sebagai moda transportasi.
Alat berat secara khusus didesain untuk melakukan pekerjaan berskala besar dengan mobilitas relatif rendah.
Penggolongan atau penyamaan perlakuan terhadap alat berat dengan kendaraan bermotor pada umumnya, menurut Mahkamah, menimbulkan kerugian bagi para Pemohon ketika alat berat yang notabene bukan merupakan moda transportasi namun diwajibkan untuk memenuhi persyaratan yang diperuntukkan bagi moda transportasi dimaksud.
Klasifikasi alat berat tersebut, menurut Mahkamah, telah sesuai dengan putusan sebelumnya yakni putusan Nomor 3/PUU-XIII/2015. Berdasarkan pertimbangan tersebut, pengenaan pajak terhadap alat berat sebagai kendaraan bermotor, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 13, Pasal 5 ayat (2) Pasal 6 ayat (4), dan Pasal 12 ayat (2) UU 28/2009 menjadi kehilangan landasannya.
Baca: Volvo Group Panaskan Pertempuran Truk dan Alat Berat di Indonesia Mining Expo 2017
Walau demikian, Mahkamah mengingatkan putusannya itu tidak boleh ditafsirkan bahwa alat berat tidak boleh dikenakan pajak.
"Apalagi para Pemohon baik dalam permohonannya maupun di persidangan juga berkali-kali menyatakan bahwa pengujian pasal-pasal a quo sama sekali tidak bermaksud menghindar dari kewajiban membayar pajak," kata Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna saat membacakan pendapat Mahkamah, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (10/10/2017).
Dengan demikian, alat berat tetap dapat dikenakan pajak namun dasar hukum pengenaan pajak terhadap alat berat itu bukan karena alat berat merupakan bagian dari kendaraan bermotor.
Oleh karena itu, berarti dibutuhkan dasar hukum baru dalam peraturan perundang-undangan untuk mengenakan pajak terhadap alat berat yang antara lain dapat dilakukan dengan melakukan perubahan terhadap UU 28/2009 sepanjang berkenaan dengan pengaturan pengenaan pajak terhadap alat berat.
Uji materi tersebut diajukan oleh Direktur PT Tunas Jaya Pratama Aking Soejatmiko, Direktur PT Mappasindo Yupeng dan Direktur PT Gunungbayan Pratamacoal Engki Wibowo. Ketiganya adalah perusahaan konstruksi yang sering menggunakan alat berat seperti bulldozer, mesin gilas, excavator, vibrator, dumb truck, wheel loader, dan tractor.
Para pemohon mendaftarkan uji materiil Pasal 1 angka 13, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (4), dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
0 Response to "MK Putuskan Alat Berat Bukan Moda Transportasi, Aturan Pajak Harus Diubah"
Posting Komentar