Pelayanan Publik Kerap Dikonsepsikan sebagai Layanan Pemerintah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu makna penting dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) adalah keterlibatan aktor-aktor di luar negara dalam merespon permasalahan publik.
Dalam pelayanan publik, keterlibatan masyarakat sipil dan mekanisme pasar sudah banyak terjadi, sehingga praktik good governance sebenarnya sudah bukan hal yang baru lagi.
Namun demikian pelayanan publik masih kerap dikonsepsikan sebagai pelayanan pemerintah yang memonopoli pengaturan, penyelenggaraan, distribusi dan pemantauan.
"Sedangkan warga pengguna ditempatkan sebagai pengguna yang pasif," kata anggota Ombudsman Republik Indonesia, Ninik Rahayu di Jakarta, Senin (16/10/2017).
Dalam konsep ini, peran warga yang utama hanyalah menggunakan pelayanan publik, yang telah diberikan oleh pemerintah, apapun jenis dan kualitasnya.
Mereka tidak memiliki pilihan mengenai jenis pelayanan, kualitas, kuantitas, dan cara memperolehnya karena semuannya telah ditentukan oleh pemerintah.
Baca: Pengelolaan Perguruan Tinggi Bermasalah, Ombudsman: Presiden Harusnya Tegur Menteri
Masyarakat masih ditempatkan sepenuhnya hanya sebagai pengguna yang pasif dan harus menerima pelayanan piblik sebagaimana adanya.
"Mereka tidak memiliki hak untuk berbicara, kesulitan mengajukan komplain, apalagi ikut memutuskan mengenai apa pelayanan yang diselenggarakan, bagaimana kualitasnya, dan bagaimana pelayanan tersebut seharusnya dilakukan," katanya.
Untuk memperbaharui penyelenggaraan pelayanan publik diperlukan pendekatan baru yakni dengan memperdayakan potensi warga masyarakat dengan cara menjadikan masyarakat ikut mengawasi, melaporkan dan mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan publik.
0 Response to "Pelayanan Publik Kerap Dikonsepsikan sebagai Layanan Pemerintah"
Posting Komentar