Pemerintah Berlakukan Tarif Atas dan Bawah Bagi Angkutan Online Untuk Hindari Monopoli
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek pemerintah akan kembali menetapkan tarif bawah dan tarif atas.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan peraturan ini kembali diterapkan agar tidak saling memonopoli.
Sehingga terwujud persaingan usaha yang adil baik bagi taksi konvensional dan taksi online.
Baca: Dalam Rancangan Aturan Baru, Sopir Taksi Online Tidak Bisa Daftar Perorangan
"Kalau murah nanti ada satu yang memonopoli. Kita ingin kesetaraan, semua sama. Jadi kalau ada istilah orang bakar uang, diskon sesaat jangan dilakukan di Indonesia jadi murahnya semu," ungkap Budi Karya saat ditemui di kantornya, Jumat (20/10/2017).
Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo untuk tarif atas dan bawah akan diusulkan Gubernur tiap-tiap provinsi.
Tetapi khusus untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi berdasarkan usulan Badan Pengelola Trasnportasi Jabodetabek (BPTJ).
Baca: Setelah Kepergok Sedang Intim Bersama Istri Orang, Ini Hukuman yang Diterima Pemangku Pura
Kemudian usulan tersebut akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub.
"Dalam hal ini ditetapkan ditjen darat atas usul masing-masing gubernur atau kepala daerah atau kepala BPTJ," ucap Sugihardjo.
Baca: Jasad Pria Dengan Leher Terlilit Lakban di Parkiran Bandara Ternyata Sopir Anggota DPRD Riau
Dalam Peraturan Menteri Nomor 26 sebelumnya tarif atas dan tarif bawah dibagi menjadi dua wilayah yaitu wilayah 1 yaitu Jawa, Sumatera, Bali dengan tarif bawah Rp 3.500 atas Rp. 6.000.
Kemudian wilayah 2 untuk Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi tarif bawah Rp 3.700 dan tarif atas Rp 6.500.
0 Response to "Pemerintah Berlakukan Tarif Atas dan Bawah Bagi Angkutan Online Untuk Hindari Monopoli"
Posting Komentar