Pengadilan Negeri Jambi Maafkan Pendemo Anarkis yang Lempar Kursi Kepada Hakim
Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jambi memaafkan para pendemo yang berbuat anarkis yang berujung pelemparan kursi kepada ketua pengadilan Badrun Zaini.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Abdullah mengatakan perwakilan masssa yang berjumlah dua orang mendatangani pengadilan dan menyampaikan permohonan maaf.
Baca: Di Hadapan Anggota PERSIS, Jokowi Tegaskan Perppu Ormas Tidak Represif
Massa yang melakukan tindakan brutal pada Senin (16/10/2017) diduga berasal dari LSM tertentu.
"Tadi pagi ini kedua belah pihak melalui utusannya minta maaf. Pengadilan sudah memberikan maaf," kata Abdullah saat dihubungi Tribun, Jakarta, Selasa (17/10/2017).
Abdullah mengaku belum mendapat informasi terkini apakah ada proses hukum terkait aksi anarkis di lembaga peradilan itu.
Baca: Pepatah Batak Hingga Banjar Dalam Pidato Anies
Akan tetapi, Abdullah menegaskan bahwa hakim tinggi pengawas sudah turun tangan memeriksa aparat pengadilan saat kejadian itu berlangsung.
"Yang jelas tadi dimaafkan," kata dia,
0 Response to "Pengadilan Negeri Jambi Maafkan Pendemo Anarkis yang Lempar Kursi Kepada Hakim"
Posting Komentar