Jaksa Agung Didesak untuk Batalkan Eksekusi Mati Jilid IV
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat mendesak Kejaksaan Agung untuk menghentikan persiapan terkait pelaksanaan eksekusi mati gelombang ke-4.
"Di tengah karut marutnya penegakan hukum Indonesia, Jaksa Agung hendak tampil seolah heroik dengan melakukan eksekusi mati. Padahal Kejaksaan Agung sendiri juga defisit prestasi," kata Direktur LBH Masyarakat Ricky Gunawan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/8/2017).
Ricky mengatakan, selama 2,5 tahun terakhir Kejaksaan Agung tidak kunjung menunjukkan prestasi yang membanggakan.
Eksekusi mati tidak lebih menjadi kosmetik untuk menutupi buruknya performa Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum dan hak asasi manusia.
Akhir Juli lalu, kata dia, Ombudsman Republik Indonesia telah menyatakan Kejaksaan Agung melakukan beberapa pelanggaran hukum terkait eksekusi mati jilid III April 2016.
Ombudsman juga meminta Kejaksaan Agung melakukan sejumlah perbaikan terkait tata cara eksekusi.
Namun, bukannya membenahi diri pasca-rekomendasi Ombudsman, Jaksa Agung justru mengesampingkan evaluasi tersebut dengan meneruskan rencana eksekusi mati.
"Institusi penegakan hukum seperti Kejaksaan Agung tidak bisa diserahkan kepemimpinannya kepada figur yang abai terhadap norma hukum,†ucap Ricky.
Ricky pun mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencopot M Prasetyo dari jabatan Jaksa Agung.
Selain itu, Ricky juga meminta Presiden menghentikan segala rencana eksekusi mati jilid keempat.
0 Response to "Jaksa Agung Didesak untuk Batalkan Eksekusi Mati Jilid IV"
Posting Komentar