KPK Ajukan Banding Atas Putusan Pengadilan Untuk Terdakwa e-KTP Irman dan Sugiharto
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah membenarkan Jaksa Penuntut Umum KPK telah mengajukan banding pada dua terdakwa e-KTP, Irman dan Sugiharto.
"‎Sesuai informasi yang diperoleh dari penuntut umum KPK, banding terhadap dua terdakwa kasus e-KTP yakni Irman dan Sugiharto sudah diajukan ke pengadilan pada minggu lalu," ucap Febri, Senin (7/8/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: KPK Siap Putar Rekaman Pemeriksaan Miryam di Pengadilan
Febri menjelaskan langkah banding diambil KPK karena menurut KPK ada sejumlah fakta-fakta dipersidangan baik itu keterangan saksi atau bukti-bukti yang belum dipertimbangkan hakim.
Baca: KPK Duga Kamil Mubarok Masih Terima Setoran Meski Sudah Pindah Komisi
Dalam proses banding ini, KPK berharap hakim ditingkat lebih tinggi baik di Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung memberi pertimbangan secara lebih komprehensif.
"Sehingga kita bisa tahu siapa saja pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus e-KTP ini termasuk sejumlah indikasi aliran dana kepada sejumlah pihak," ujar Febri.
0 Response to "KPK Ajukan Banding Atas Putusan Pengadilan Untuk Terdakwa e-KTP Irman dan Sugiharto"
Posting Komentar