Polisi Diyakini Akan SP3 Kasus Habib Rizieq, Atas Dasar Apa?

Polisi Diyakini Akan SP3 Kasus Habib Rizieq, Atas Dasar Apa?

Suara.com - Pengacara Eggi Sudjana meyakini polisi akan segera menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab. Hal itu disampaikannya karena dia mengklaim Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian sudah menyampaikan Rizieq tidak ada indikasi dalam kasus yang menjeratnya.

"Insya Allah tanda-tandanya baik, karena saya melihat Pak Kapolri sudah menyatakan bahwa sudah tidak ada indikasi, tidak ada bukti-bukti yang kuat untuk periksa Habib Rizieq lebih jauh. Itu artinya berita baik untuk bisa di-SP3," kata Eggi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/8/2017).

Menurut Eggi, kalau polisi sudah mengeluarkan SP3, maka Habib Rizieq akan segera pulang ke Indonesia. Sebab menurutnya, dengan demikian dapat dipastikan bahwa situasinya dalam keadaan kondusif.

"Coba bayangkan kalau ditahan, datang ke sini pasti ribut, bandara bisa (dalam) situasi tak terkendali. Kalau Habib Rizieq ditahan tentunya tidak kondusif buat pembangunan kita," kata Eggi.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa Imam Besar Front Pembela Islam tersebut bukan berarti tidak ingin diperiksa. Menurut Eggi, Habib Rizieq tidak menolak untuk ditahan, hanya kalau dia memang bersalah.

Eggi pun menegaskan bahwa pendiri FPI tersebut merasa sangat tidak bersalah, karena tidak melakukan hal yang dituduhkan orang selama ini.

"Bukannya dia tidak mau diperiksa atau tidak mau ditahan. Kalau dia bersalah, ya, dia mau. (Tapi) Dia merasa sangat tidak melakukan hal itu. Seperti saya sekarang difitnah itu lho (terkait Saracen), kan nggak enak," katanya.

"Saya Insya Allah yaki n polisi akan mengeluarkan SP3. Keyakinan saya didukung oleh pernyataan-pernyataan Kapolri yang kondusif untuk tidak lagi mempersoalkan Habib Rizieq," tutup Eggi.

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Polisi Diyakini Akan SP3 Kasus Habib Rizieq, Atas Dasar Apa?"

Posting Komentar