Polsek Ini Kembali Amankan Dua Pasutri Pelaku Adopsi Ilegal
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Praktik human trafficking adopsi bayi ilegal kembali diungkap Polres Simalungun melalui Kepolisian Sektor Tanah Jawa. Terbaru dua pasutri ditetapkan tersangka dan dua bayi diserahkan ke Dinas Sosial Simalungun, Rabu (16/8/2017).
Kapolsek Tanah Jawa Kompol Anderson Siringiringo didampingi Kanit Reskrim Iptu Jaresman Sitinjak menjelaskan bahwa pengungkapan ini kelanjutan pengembangan dari penetapan 14 tersangka, dan 5 bayi sebelumnya yang sudah diserahkan ke Dinsos.
"Kita kembali amankan dua bayi dari keluarga bermarga Sinurat dan keluarga marga Gultom. Itu anaknya dari dua ibu biologis bermarga Manik dan satunya marga Manurung. Anaknya kita serahkan ke Dinsos sedangkan orangtua pengadopsi berhadapan dengan hukum," tegas Kompol Anderson Siringoringo.
Baca: Kuli Bangunan Pasrah Ditangkap Saat Menunggu Giliran Isap Sabu
Adapun dua bayi ini berjenis kelamin laki-laki dan perempuan. Diketahui bayi laki-laki berkulit putih bernama Binsar Marc Gabriel Sinurat usia 1 tahun dua bulan, dan bayi perempuan berkulit putih bernama Taruli Elisabet br Gultom berusia 2 tahun 10 bulan.
"Yang satu kita amankan dari Asahan dan satunya lagi dari Pekanbaru. Orangtuanya asli bayi masih dalam pengejaran dan belum kita temukan," jelas Kompol Anderson
"Pengadopsi ilegal ini dikenakan UU 23 Tahun 2002 sesuai Pasal 79 ada semua itu jelas. Ada 16 item kriteria yang harus dipenuhi jika ingin mengadopsi. Ke depan kita tetap lakukan pengembangan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka dan korban lain," pungkas Kompol Anderson.
Baca: Pencabul Anak Ini Kerap Mengaku Kerabat Korban Penculikan
Sebelumnya, adopsi ilegal bayi-bayi mungil tak berdosa diperjual belikan ibunya mulai sejak lahir dengan berbagai variasi harga, bahkan ada yang sudah dipesan saat masih dalam kandungan. Hal ini terungkap saat Polres Simalungun dan Polsek Tanah Jawa mengamankan 14 orangtua bayi (penjual-pembeli) dan empat balita ke Mapolres Simalungun, Sabtu (5/8/2017) silam.
Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan didampingi Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Anderson Siringo-ringo dan Kanit Reskrim AKP Damos menjelaskan praktik perdagangan bayi ilegal atau adopsi ilegal tanpa sepengetahan Dinsos dan Pengadilan ini sudah berlangsung sejak Tahun 2010 silam.
"Mereka ini rata-rata pelayan kafe yang melahirkan hasil hubungan di luar nikah, nah anaknya dijual dengan alasan diurus orang lain kepada bidan Ernani Simanjuntak dan Eni P Sinurat dibantu dukun beranak bernama Hot Maurina Manurung yang menjadibperantara ke calon pembeli bayi," kata Marudut Liberty.
Harganya dijual bervariasi, ada yang Rp 2,7 juta, Rp 7 juta, Rp 10 juta, bahkan hingga Rp 15 juta. Dana itu dengan alasan uang bersalin yang ditanggung para pembeli dan uang media bersalin. Mereka pakai sistem transfer ke bidan pembantu si Eni P Sinurat," tambah Kapolres menjelaskan.(Dedy Kurniawan)
Artikel ini sudah tayang di Tribun Medan dengan judul : Lagi, Polsek Ini Amankan Dua Pasutri Pelaku Human Trafficking Adopsi Ilegal
Â
0 Response to "Polsek Ini Kembali Amankan Dua Pasutri Pelaku Adopsi Ilegal"
Posting Komentar