Remisi HUT RI, Dua Koruptor dan Teroris Langsung Bebas

Remisi HUT RI, Dua Koruptor dan Teroris Langsung Bebas

Suara.com - Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Tengah mencatat, 40 narapidana kasus tindak pidana korupsi di wilayah ini memperoleh remisi dalam rangka peringatan HUT Ke-72 Kemedekaan RI.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Tengah Djoni Priyatno di Semarang, Rabu (16/8/2017), mengatakan dari jumlah tersebut satu napi akan langsung bebas setelah menerima remisi.

"Sebanyak 39 napi kasus korupsi masih memiliki sisa masa hukuman, sementara 1 napi akan langsung bebas setelah memperoleh remisi," kata Djoni seperti dilansir Antara.

Secara keseluruhan, lanjut dia, pada peringatan kemerdekaan tahun ini terdapat 5.441 napi yang memperoleh pengurangan masa hukuman.

Sebanyak 204 napi dari total jumlah tersebut, akan langsung bebas setelah menerima remisi. Sedangkan 5.237 lainnya masih harus menjalani sisa masa hukuman.

Selain tindak pidana korupsi, napi kasus tindak pidana khusus lain yang juga memperoleh remisi yakni pelaku tidak terorisme.

Ia menjelaskan, terdapat 28 napi kasus terorisme yang memperoleh remisi di mana satu di antaranya akan langsung bebas.

Djoni menuturkan, para napi yang sudah memenuhi persyaratan dalam peraturan perundang-undangan berhak memperoleh remisi.

"Selama memenuhi syarat berhak diusulkan untuk memperoleh remisi," tukasnya.

Pemberian remisi sendiri, akan dilaksanakan di masing-masing lembaga pemasyarakatan serta rumah tahanan yang tersebar di berbagai wilayah.

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Remisi HUT RI, Dua Koruptor dan Teroris Langsung Bebas"

Posting Komentar