Ahmad Doli Kurnia Nilai Pengajuan Praperadilan Setya Novanto Penuh Kejanggalan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Generasi Muda Partai Golkar (GMPG), Ahmad Doli Kurnia, menilai ada beberapa kejanggalan dalam proses permohonan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto.
Dirinya mempertanyakan waktu pengajuan praperadilan yang diajukan oleh Setya Novanto.
Baca: Hari Ini KPK Periksa Ketua DPR RI Setya Novanto Sebagai Tersangka
"Kami mempertanyakan pengajuan praperadilan lama sekali. Orang kan biasanya ditetapkan tersangka langsung praperadilan. Ini kan tanggal 17 Juli (ditetapkan tersangka) ke 4 September (pengajuan praperadilan)," ujar Ahmad Doli kepada wartawan di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (10/9/2017).Â
Dirinya menduga dalam waktu satu setengah bulan usai Setya Novanto ditetapkan tersangka ada skenario yang berjalan untuk membebaskan Setya Novanto dari status tersangka.
Baca: Hari Ini BCA Masih Gratiskan Biaya Tarik Tunai Antarbank
"Pertama adanya pansus hak angket. Kita makin yakin pansus angket dibentuk mengaburkan kasus e-KTP dan juga kasus lain yang melibatkan partai politik bahkan ada indikasi membubarkan KPK atau melemahkan KPK," ungkap Doli.
Dirinya juga menyebut kasus yang dialami oleh penyidik senior KPK, Novel Baswedan merupakan bagian dari pelemahan pengusutan kasus e-KTP.
"Tidak ada angin tidak ada hujan Novel disiram air keras. Kita ketahui Novel adalah salah satu didalam KPK cukup getol membongkar e-KTP," tambah Doli.
0 Response to "Ahmad Doli Kurnia Nilai Pengajuan Praperadilan Setya Novanto Penuh Kejanggalan"
Posting Komentar