Alasan Setya Novanto Tak Hadir Sidang Perdana Praperadilan Besok
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana praperadilan Setya Novanto atas penetapan tersangkanya oleh KPK di kasus korupsi e-KTP pada âSelasa (12/9/2017) besok.
Hari ini, Senin (11/9/2017) Setya Novanto tidak hadir memenuhi panggilan perdana untuk diperiksa sebagai tersangka oleh KPK.
Surat ketidakhadiran Setya Novanto yang dilampiri dengan keterangan dokter di RS Siloam soal keadaan Setya Novanto sudah disampaikan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham ke KPK.
Dikonfirmasi apakah dalam sidang praperadilan besok, Setya Novanto akan tetap hadir, Idrus memberikan jawabannya.
Baca: Bayi Debora Meninggal, Â Komisi IX DPR Minta Menteri Kesehatan Investigasi dan Beri Sanksi RS
"Saya kira dengan kondisi seperti ini, saya kira tidak akan hadir besok. Karena berdasarkan pemeriksaan dokter semalam dan tadi saya ketemu tiga dokter yang merawatnya, dapat penjelasan begitu. Penyakit Pak Setya Novanto itu gula darah, berpengaruh pada fungsi ginjal dan jantung. Jadi dokter tidak merekomendasikan tidak hadir," tutur Idrus Marham di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2017).
Diketahui, Setya Novanto melalui Tim Advokasinya, Senin (4/9/2017) kemarin telah mendaftarkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Atas gugatan itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menujuk majelis hakim yang menanganai praperadilan yakni hakim Chepy Iskandar.
âGugatan praperadilan Setya Novanto tersebut teregister dalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.
Setya Novanto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak awal Juli 2017 lalu.
Meski menyandang status tersangka, Ketua Umum Partai Golkar itu belum pernah menjalani pemeriksaan apalagi ditahan.
Baca: Djarot: Kalau Orientasi Rumah Sakit Hanya Keuntungan, Itu Sudah Melenceng
Setya Novanto merupakan tersangka keempat dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Dalam surat dakwaan Andi Narogong, Setya Novanto disebut telah menerima keuntungan dalam proyek e-KTP. Setya Novanto dan Andi Narogong disebut mendapat jatah sebesar Rp574,2 miliar.
0 Response to "Alasan Setya Novanto Tak Hadir Sidang Perdana Praperadilan Besok"
Posting Komentar