Beni: Menurut UU, Posisi TNI Itu di Bawah Kementerian Pertahanan

Beni: Menurut UU, Posisi TNI Itu di Bawah Kementerian Pertahanan


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi), Beni Sukadis, berpendapat bahwa munculnya pernyataan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo yang terkesan politis disebabkan karena tidak berjalannya reformasi di sektor keamanan.

"Setelah UU TNI tidak ada lagi acuan untuk menegaskan kontrol sipil atas militer. Ini yang sangat penting. Karena reformasi sektor keamanan setelah 2004 sampai sekarang itu mandek," ujar Beni saat memberikan keterangan pers di kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (25/9/2017).

Baca: Korut: Presiden Amerika Sudah Umumkan Pernyataan Perang!

Berangkat dari polemik pernyataan Panglima TNI belakangan ini, Beni menilai perlunya reformasi di sektor pertahanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Menurut Beni, saat ini posisi Panglima TNI dipandang setara dengan Menteri Pertahanan, karena bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Beni menjelaskan, dalam bagian penjelasan UU TNI, disebutkan secara jelas bahwa ke depan institusi TNI berada di bawah Kementerian Pertahanan.

Dengan begitu, diharapkan tidak lagi ada dualisme dalam hal kebijakan strategis maupun anggaran. Di satu sisi, seorang Panglima TNI akan fokus dalam meningkatkan profesionalisme TNI.

"Jadi tidak ada dualisme dalam membuat kebijakan strategis dan operasional terkait penggunaan kekuatan TNI," ucap Beni.

Beni menilai, dengan posisi Panglima TNI yang sejajar dengan Menteri Pertahanan, maka ada kekhawatiran memunculkan dampak politis terhadap TNI. Panglima TNI pun dikhawatirkan menjadi figur politik.

"Sehingga dia merasa sebagai figur politik bukan figur tentara profesional," kata dia.

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Beni: Menurut UU, Posisi TNI Itu di Bawah Kementerian Pertahanan"

Posting Komentar