Dede Yusuf Sebut Pihak Rumah Sakit Bisa Dipidanakan atas Kematian Bayi Debora

Dede Yusuf Sebut Pihak Rumah Sakit Bisa Dipidanakan atas Kematian Bayi Debora


Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat bisa dipidanakan jika terbukti lalai melayani yang berakibat meninggalnya bayi berusia empat bulan, Tiara Debora Simanjorang.

Demikian disampaikan Ketua Komisi IX Dede Yusuf kepada Tribunnews.com, Minggu (10/9/2017).

Merujuk dalam Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, telah disebutkan bahwa dalam keadaan emergensi atau kritis, RS tidak boleh menolak pasien.

Bahkan sampai menimbulkan kematian.

Persoalan administrasi menurut politikus Demokrat tersebut, bisa dilakukan belakangan, termasuk uang muka untuk biaya perawatan.

"Jika lalai maka dikenakan sanksi dan pidana," kata Dede Yusufkepada Tribunnews.com.

Kata dia, pertolongan pertama harus diberikan Rumah sakit.

Jika harus merujuk ke Rumah Sakit lain, pihak rumah sakit yang bersangkutan harus mencarikan.

"Tidak membiarkan keluarga yang kelabakan mencari," ucapnya.

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dede Yusuf Sebut Pihak Rumah Sakit Bisa Dipidanakan atas Kematian Bayi Debora"

Posting Komentar