Dua Kali Mangkir, Akhirnya Gubernur Papua Penuhi Panggilan Bareskrim
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Papua Lukas Enembe akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri (Dirtipidkor).
Hal ini dilakukan oleh Lukas, setelah dirinya tidak hadir dalam dua pemeriksaan oleh penyidik terdahulu.
Lukas diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemprov Papua tahun anggaran 2014-2017.
"Gubernur Papua sudah hadir dan sedang ditangani penyidik," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol Erwanto Kurniadi, melalui pesan singkat.
Erwanto mengungkapkan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemprov Papua tahun anggaran 2014-2017.
"Ada beberapa temuan dari BPK," ujar Erwanto.
Menurutnya, temuan yang dimaksud adalah ditemukannya beberapa faktadugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran pendidikan berupa beasiswa untuk mahasiswa Papua pada tahun anggaran 2016.
"Kami menemukan beberapa fakta dugaan penyimpangan penyaluran beasiswa," ungkap Erwanto.
Dalam kasus ini, pihaknya juga menemukan adanya pengalokasian dana anggaran APBD yang tidak sesuai.
"Masih dicek faktanya sesuai dengan temuan itu atau tidak," katanya.
Penyelidikan kasus itu dimulai sejak 16 Agustus 2017 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik/73/VIII/2017/Tipidkor.
Erwanto menambahkan, sejak akhir Agustus 2017, kasus ini sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan.
Menurut Erwanto, hingga saat ini, jumlah saksi yang sudah dimintai keterangan dalam kasus tersebut tercatat 15 orang.
0 Response to "Dua Kali Mangkir, Akhirnya Gubernur Papua Penuhi Panggilan Bareskrim"
Posting Komentar