Kasus Bayi Debora Bukti Jaminan Kesehatan Anak Belum Sempurna?
Suara.com - Menanggapi kasus meninggalnya bayi Tiara Debora, membuat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti bagaimana sistem jaminan kesehatan masyarakat seperti BPJS dianggap belum dapat melindungi anak-anak Indonesia.
"Persoalan hulu adalah layanan jaminan kesehatan, baik PICU dan ICU itu sangat mahal. Sementara BPJS belum meng-cover," ungkap Komisioner Bidang Hak Sipil dan Patrisipasi Anak KPAI, Jasra Putra di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2017).
Untuk itu, KPAI meminta pemerintah melakukan revisi pada Perpres No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional, karena secara substantif dianggap belum sepenuhnya perspektif terhadap perlindungan anak.
"Diregulasi belum menyantunkan UU Perlindungan Anak. Kita harap ke depan ini menjadi konsideran, hal penting. (Ada) 80 juta lebih anak akan bersinggungan dengan peristiwa yang sama," jelasnya.
Senada dengan Jasra, Ketua KPAI Susanto mengatakan, KPAI menyesalkan kejadian tersebut, terlebih karena semua anak wajib mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik.
"KPAI menyesalkan kejadian ini karena negara sebenarnya secara tegas, semua anak di Indoneaia perlu dilindungi dari berbagai hal termasuk katakanlah misalnga, pemastian layanan kesehatan anak dalam kondisi apapun termasuk yang dari keluarga kurang mampu harus (tetap) dipastikan," ujar Susanto dalam kesempatan sama.
"Semua anak sebenarnya harus juga dilayani dengan baik. Tentu dengan prinsip-prinsip, dengan spirit kemanusiaan. Jangan sampai layanan kesehatan itu menafikkan prinsip kemanusian itu," tandasnya.
Kasus Bayi Debora Pertanda Program Jaminan Kesehatan Anak Belum Sempurna?
Menanggapi kasus meninggalnya bayi Tiara Debora, membuat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti bagaimana sistem jaminan kesehatan masyarakat seperti BPJS dianggap belum dapat melindungi anak-anak Indonesia.
"Persoalan hulu adalah layanan jaminan kesehatan, baik PICU dan ICU itu sangat mahal. Sementara BPJS belum meng-cover," ungkap Komisioner Bidang Hak Sipil dan Patrisipasi Anak KPAI, Jasra Putra di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2017).
Untuk itu, KPAI meminta pemerintah melakukan revisi pada Perpres No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional, karena secara substantif dianggap belum sepenuhnya perspektif terhadap perlindungan anak.
"Diregulasi belum menyantunkan UU Perlindungan Anak. Kita harap ke depan ini menjadi konsideran, hal penting. (Ada) 80 juta lebih anak akan bersinggungan dengan peristiwa yang sama," jelasnya.
Senada dengan Jasra, Ketua KPAI Susanto mengatakan, KPAI menyesalkan kejadian tersebut, terlebih karena semua anak wajib mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik.
"KPAI menyesalkan kejadian ini karena negara sebenarnya secara tegas, semua anak di Indoneaia perlu dilindungi dari berbagai hal termasuk katakanlah misalnga, pemastian layanan kesehatan anak dalam kondisi apapun termasuk yang dari keluarga kurang mampu harus (tetap) dipastikan," ujar Susanto dalam kesempatan sama.
"Semua anak sebenarnya harus juga dilayani dengan baik. Tentu dengan prinsip-prinsip, dengan spirit kemanusiaan. Jangan sampai layanan kesehatan itu menafikkan prinsip kemanusian itu," tandasnya.
Lihat lengkapnya penjelasan KPAI mengenai kasus Bayi Debora di sini:
0 Response to "Kasus Bayi Debora Bukti Jaminan Kesehatan Anak Belum Sempurna?"
Posting Komentar