KPK Kembali Periksa Sekda Kota Bengkulu Terkait Suap Hakim
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat orang saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/9/2017).
Pemeriksaan terkait kasus suap putusan perkara korupsi dana kegiatan rutin APBD TA 2013-2014 Kota Bengkulu di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkuluâ.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan empat saksi yang diperiksa itu yakni Netty Herawati alias Wo Neti, Guru Madya dan Marjon Sekda Kota Bengkulu, Suhermin dari swasta dan Zubaidah, panitera pengganti pada pengadilan negeri bengkulu.
Baca: Ketua MPR: Nonton Film Saja Sekarang sudah Mengkotak-kotakanâ Orang
Mereka diperiksa untuk tersangka Syuhadatul Islamy alias Lemiâ (SI).
Untuk saksi Marjon, Selasa (12/9/2017) penyidik KPK sudah pernah diperiksa di Polda Bengkulu.
"Untuk pemeriksaan kali ini akan didalami lagi soal asal-usul atau sumber dana yang diduga diberikan untuk mempengaruhi perkara di PN Tipikor Bengkulu tersebut," kata Febri, Senin (25/9/2017).
Selain memeriksa empat saksi, Febri menuturkan penyidik juga memeriksa Syuhadatul Islamy alias Lemi sebagai tersangka.
Baca: Ketua MPR Kaget KPK Tangkap Wali Kota Cilegon: Habis Kalau Begini
0 Response to "KPK Kembali Periksa Sekda Kota Bengkulu Terkait Suap Hakim"
Posting Komentar