Masih Fokus Periksa Saksi, KPK Belum Jadwalkan Pemeriksaan Setya Novanto sebagai Tersangka
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski telah memeriksa 108 saksi di kasus korupsi e-KTP, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memeriksa tersangka Setya Novanto (SN).
Hingga akhirnya, Senin (4/9/2017), Setya Novanto ‎melalui tim advokasinya melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Lalu bagaimana nasib pemeriksaan Setya Novanto? ‎Kapan Ketua DPR RI itu akan diperiksa? Apakah pemeriksaan menunggu hasil gugatan praperadilan?
Menjawab hal itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan dalam waktu dekat ini penyidik belum akan menjadwalkan pemeriksaan Setya Novanto sebagai tersangka.
"‎Untuk jadwal pemeriksaan kami masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, atau terdakwa yang lain, yang kami periksa sebagai saksi SN," ungkap Febri, Rabu (6/9/2017).
Seperti pada Selasa (5/9/2017) kemarin, terdakwa Andi Agustinus ‎alias Andi Narogong bersama istrinya sirinya, Inayah turut diperiksa penyidik KPK untuk tersangka Setya Novanto.
Masih di hari yang sama, Gubernur Jawa Tengah yang juga mantan anggota DPR, Ganjar Pranowo juga kembali diperiksa untuk melengkapi berkas Setya Novanto.
Diketahui, Setya Novanto melalui Tim Advokasinya, Senin (4/9/2017) kemarin telah mendaftarkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Atas gugatan itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menujuk majelis hakim yang menanganai praperadilan yakni hakim Chepy Iskandar.
‎Gugatan praperadilan Setya Novanto tersebut teregister dalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.
Setya Novanto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak awal Juli 2017 lalu.
Meski menyandang status tersangka, Ketua Umum Partai Golkar itu belum pernah menjalani pemeriksaan apalagi ditahan.
Setya Novanto merupakan tersangka keempat dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Dalam surat dakwaan Andi Narogong, Setya Novanto disebut telah menerima keuntungan dalam proyek e-KTP. Setya Novanto dan Andi Narogong disebut mendapat jatah sebesar Rp574,2 miliar.
0 Response to "Masih Fokus Periksa Saksi, KPK Belum Jadwalkan Pemeriksaan Setya Novanto sebagai Tersangka"
Posting Komentar