Bawa Sajam, Seorang Warga Ditangkap
Laporan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM -- Unit Reskrim Polsek Batu Ampar menggelar patroli rutin disejumlah kawasan yang diduga rawan selama ini. Dalam patroli tersebut, polisi mengamankan satu orang pelaku yang memawa senjata tajam (Sajam) berupa pisau.
Kegiatan patroli ini dipimpin langsung oleh Kanit reskmi Polesk Batu Ampar Iptu Ferry Supriadi. Menurutnya, pelaku dikenakan UU darurat No 12 tahun 1951.
"Patroli memang rutin kita lakukan. Namun tempatnya berbeda-beda. kemarin sudah banyak laporan yang masuk kekita dan mengatakan kalau beberapa kawasan sudah tidak aman," sebut Ferry, Minggu (1/10/2017) sore.
Pelaku yang diamankan tersebut bernama Marzuki alias Juki (37). âPelaku ditangkap saat hendak melintas di jalan Yos Sudarso tepatnya di depan kantor KPLP Batam.
"Untuk menindak lanjuti laporan masyarakat. Ini juga untuk mengurangi tindakan kejahatan yang menjadi atensi pimpinan yaitu Curat, Curas dan Curanmor," tegasnya.
Polisi awalnya curiga dengan pelaku yang seperti ketakutan melihat anggota polisi yang melakukan patroli. Pelaku kemudian di berhentikan dan dilakukan pemeriksaan.
"Dia menyelipkan pisau itu dipinggangnya, kemudian tersangka dan barang bukti kita amankan ke polsek," tegasnya.
0 Response to "Bawa Sajam, Seorang Warga Ditangkap"
Posting Komentar