Ganja 5 Kilogram Dikirim Dari Medan, Transit Bali, Diedarkan ke Lombok
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali mengamankan lima kilogram ganja. Marijuana khas Aceh ini diamankan dari Heri Hermawan (38) tinggal di Denpasar Barat Bali.
Heri diamankan karena membawa Ganja yang disimpan dalam CPU Komputer, yang hendak dikirim ke Lombok Nusa Tenggara Barat.
Kabis Berantas BNN Provinsi Bali, AKBP I Ketut Artha menyatakan, tersangka diamankan Senin 16 Oktober 2017 sekira pukul 09.45 Wita di Jalan Pura Demak. Tersangka hendak mengirim barang itu ke Lombok Nusa Tenggara Barat. Dan barang itu sedianya berasal dari Medan Sumatera Utara.
"Dari koordinasi dengan pihak BNN Sumatera Utara akhirnya didapati bahwa ada pengiriman dari Medan ke Bali. Jadi kami melakukan pemantauan dan diketahui melalui sebuah jasa pengiriman," ucap Artha, Selasa (17/10/2017).
Artha menjelaskan, ganja itu dikemas dalam lilitan lakban warna cokelat dan dikirim melalui paket jasa pengiriman. Tersangka dikenai pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup atau pidana mati.
Dan barang melalui jasa kiriman itu ditujukan untuk seorang bernama Dedy. Namun dalam kelanjutannya, tersangka Heri yang mengambil dan dibekuk di Jalan Pura Demak.
"Kami masih terus mengembangkan untuk mengungkap jaringan ganja ini," bebernya.
0 Response to "Ganja 5 Kilogram Dikirim Dari Medan, Transit Bali, Diedarkan ke Lombok"
Posting Komentar