Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak
Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak
Suara.com - Proyek pembangunan gedung bertingkat yang merupakan salah satu bentuk objek pajak, di Jakarta, Sabtu (21/10). Guna mengejar target pajak 2017 yang masih kurang Rp513 triliun atau sekitar 40 persen dari target penyerapan pajak di APBN-P 2017, Direktorat Jenderal Pajak akan meningkatkan intensitas pungutan dari subjek dan obyek pajak yang sudah ada (intensifikasi) serta perluasan subjek dan objek pajak (ekstensifikasi). [suara.com/Oke Atmaja]
0 Response to "Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak"
Posting Komentar