Kasus BLBI Rugikan Rp4,8 Triliun, KPK Periksa Direktur PT TSI

Kasus BLBI Rugikan Rp4,8 Triliun, KPK Periksa Direktur PT TSI

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dirut Keuangan PT Tunas Sepadan Investama, Ananta Wiyogo, pada Selasa (10/10/2017) hari ini.

Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung, dalam kasus dugaan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia Tahun 2004. SKL itu terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Pernankan Nasional (BPPN).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

KPK sudah menerima hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus tersebut.

Dalam laporannya, BPK menyebut kerugian negara akibat kebijakan tersebut mencapai Rp4,58 triliun dari total kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp4,8 triliun

Menurut hasil audit investigatif BPK, disimpulkan, adanya indikasi penyimpangan dalam pemberian SKL pada BDNI, yaitu: SKL tetap diberikan walaupun belum menyelesaikan kewajiban atas secara keseluruhan.

Nilai Rp4,8 triliun terdiri dari Rp1,1 triliun yang dinilai suistanable dan ditagihkan kepada petani tambak. Sedangkan Rp3,7 triliun sisanya, tidak dilakukan pembahasan dalam proses restukturisasi yang menjadi kewajiban obligor yang belum ditagihkan.

 Aset senilai Rp1,1triliun itu kemudian dilelang oleh Pusat Pemulihan Aset dan didapatkan Rp220 miliar. Sementara sisanya Rp4,58 triliun menjadi kerugian negara.

Sebelumnya, KPK menduga kerugian negara yang disebab kan oleh kasus BLBI hanya Rp3,7 triiun. Namun, ternyata angka tersebut bertambah 0,88 triliun sehingga menjadi Rp4,58 triliun.

Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan seorang tersangka. Dia adalah bekas Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung.

Kasus BLBI Rugikan Rp4,8 Triliun, KPK Periksa Direktur PT TSI - 1
قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Kasus BLBI Rugikan Rp4,8 Triliun, KPK Periksa Direktur PT TSI"

Posting Komentar